MENU

Tuesday, June 1, 2010


BAB I
PENDAHULUAN

 
PERMASALAHAN
Indonesia adalah sebuah negara berkembang yang memiliki berbagai jenis industri, mulai dari industri mikro, kecil, menengah, hingga industri dengan skala besar. Adapun pembagian jenis industri tersebut mengacu kepada undang-undang No.20 tahun 2008, kriteria Industri kecil, menengah, dan besar adalah sebagai berikut:
  1. Industri mikro : memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan
  2. Industri kecil : memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta, tidak termasuk tanah dan bengunan.
  3. Industri menengah : memiliki kekeyaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan
  4. Industri besar : memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan